Kamis, 07 Agustus 2008

KPU: PKB 'Muhaimin' Berhak Ikut Pemilu

INILAH.COM, Banjarmasin - KPU Pusat hanya mengakui Partai Kebangkitan Bangsa di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Eddy Lukman sebagai partai politik peserta Pemilu 2009.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Pusat, Hafiz Ansyari menjawab pertanyaan wartawan disela-sela membuka rapat konsultasi regional II KPU dengan KPUD Provinsi, kota dan kabupaten se Jawa, Kalimantan dan Bali di Banjarmasin, Rabu (6/8).

KPU berpegang pada ketetapan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 24 Juli 2008 yang menyatakan hanya kepengerusan Muhaimin Iskandar yang berhak sebagai partai politik peserta Pemilu.

Untuk itu seluruh KPUD tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga turunannya secara otomatis harus berpegangan dan bersikap yang sama.

"Kita tidak akan melihat siapa pengurus PKB di daerah, yang penting, kepengurusan yang baru adalah sesuai dengan keputusan pengurus pusat Muhaimin Iskandar sebagaimana keputusan pengesahan kepengurusan PKB setelah 24 Juli 2008," katanya.

Begitu juga dengan kasus di Kalsel, siapapun pengurusnya, yang penting adalah harus mengantongi SK dari kepengurusan Muhaimin Iskandar, maka itulah yang berhak untuk ikut Pemilu 2009.

KPU Pusat hingga kini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) tentang terbentuknya kepengurusan PKB yang baru dari masing-masing daerah termasuk PKB Kalsel.

"Sampai saat ini kita belum menerima SK kepengurusan PKB Kalsel yang baru, masih kita tunggu," katanya.

Tentang perlunya tandatangan dewan Syuro PKB, tambahnya, itu adalah masalah internal Parpol yang bersangkutan, KPU tidak akan ikut campur.

Pernyataan Hafiz tentang sahnya kepengurusan PKB Muhaimin Iskandar, mengancam kedudukan Wakil Gubernur Kalsel, Rosehan NB yang selama ini sebagai ketua DPW PKB kepengurusan yang lama atau PKB kubu Gus Dur.

PKB kubu Muhaimin Iskandar telah menetapkan Mulyadi Mangin sebagai Ketua DPW PKB Kalsel yang sekaligus menganulir kepengurusan DPW PKB yang diketuai Rosehan NB.

Sumber: Inilah.com

0 komentar: